Tunggu Verifikasi Kemenpan-RB

Tunggu Verifikasi Kemenpan-RB

MPP Segera Beroperasi

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Tunggu hasil verifikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mal Pelayanan publik (MPP) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong segera dioperasikan di tahun 2019 ini. MPP yang mulai dibangun sejak tahun 2018 untuk pembangunan infrastruktur atau gedung dan kembali dilanjutkan di tahun 2019 ini untuk sektor interior maupun eksteriornya berada di kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong. Dimana MPP Kabupaten Lebong, sebagai Icon MPP untuk tingkat Provinsi Bengkulu yang mana pembangunan MPP atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang sebelumnya di tahun 2018 yang lalu mendatangi Kabupaten Lebong.

Dibangunnya MPP nantinya memiliki fungsi yangberkaitan dengan berbagai macam pelayanan seperti Dukcapil masalah kependudukan, Disnakertrans tentang kartu pencari kerja, Samsat, perpanjangan SIM, dengan Kantor Pajak Pratama terkait NPWP, BPJS serta yang lainnya. Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong, Bambang ASB SSos MSi, mengatakan bahwa untuk pembangunan MPP sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu hasil verifikasi dari Kemenpan-RB, sebelum MPP bisa diopersaikan.

“Kita berharap paling lama bulan Desember 2019, MPP sudah bisa beroperasi,” sampainya, kemarin (26/09).

Setelah MAL pelayanan publik ini diresmikan, maka untuk pelayanan pengurusan hanya di 1 tempat. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pengurusan seperti perizinan dan yang lainnya, tidak lagi bolak balik ke dinas teknis “Namun cukup masuk ke MAL pelayanan publik maka semuanya akan terpenuhi,” ujarnya.

Apalagi dalam pengurusan di MPP, bisa dilakukan secara elektronik melalui smartphone. Sehingga ketika pengaju ingin mengurus masalah perizinan atau yang lainnya namun masih diluar Kabupaten Lebong, maka hal tersebut bisa dilakukan. “Persyaratan lengkap, maka apa yang ingin dibuat akan bisa langsung diproses dimana untuk tandatangan persetujuan dilakukan juga secara elektronik,” ucapnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: